VDS LAW FIRM dampingi kliennya (M) seorang Selebgram asal Kota Bandung, terkait dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh (RB) yang juga sesama Selebgram di Media Sosial Pada Wilayah Hukum Direskrimsus Polda Jabar.

Selasa, 31 Agustus 2021
Pencemaran Nama baik merupakan tindakan yang melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kasus ini (M) Selebgram asal kota Bandung merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh (RB) yang mana dalam beberapa konten dengan nyata dan jelas menyebut nama jelas (M) Dengan hinaan dan hujatan sehingga dampak yang timbul nama baik (m) tercemar membuat beberapa Produkyang akan Endorsment menjadi batal.
Dalam Pasal UU ITE Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) yang masing-masing dikutip sebagai berikut :
“setiap orang dengan sengaja dan tabpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Pasal 310 KUHP yang dikutip sebagai berikut:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal tersebut diketahui umum , diancam karena pencemaran nama baik dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut Velli Dien Souza (Lawyer) “sejauh ini kami masih mengupayakan mediasi kedua belah pihak, karena dalam hal ini klien kami sangat dirugikan dengan postingan saudari (RB). sebagai pihak yang di rugikan, klien kami berhak untuk melakukan langkah hukum, setelah dua kali somasi dilayangkan tidak ada respon oleh pihak terkait, kami juga menghimbau kepada masyarakat ataupun pengguna media sosial tetap berhati –hati menggunakan jari jemarinya maupun membuat konten di media sosial yang sifatnya menghina ataupun konten yang dapat menjatuhkan sosok atau figur”